Purworejo, Sergap24.info
Ditressiber Polda Jateng, telah memanggil Gus Lutfi Rochman dan Gus Mustafid sebagai Pelapor untuk Dimintai Keterangan Terkait Kasus Lanjutan Laporan Ujaran Kebencian yang Dilakukan oleh PWI LS Kabupaten Wonosobo
Spanduk tersebut bertuliskan:
“PWI LS WONOSOBO SIAP NYIGAR NDASE HABIB RIJIK SHIHAB”,
yang artinya: “PWI LS WONOSOBO SIAP MEMBELAH KEPALA HABIB RIZIEQ SYIHAB.”
Selain membuat spanduk bertuliskan ujaran kebencian yang membuat keonaran tersebut, PWI LS juga dilaporkan atas dasar UU ITE yang dilandaskan atas video pernyataan yang diunggah di beberapa akun media sosial.
Sesuai dengan Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bahwa perbuatan teradu yaitu PWI LS Kabupaten Wonosobo masuk dalam kategori melawan hukum.
Atas dasar itu, pelapor yang didampingi oleh 6 tim pengacara:
-
Agus Triatmoko, SE., S.H., M.H.
-
Nurul Kurniawan, S.H.
-
Rizka Adi Nugroho, S.H.
-
Galang Resworo Aji, S.H.
-
Yuly Aji Wibowo, S.H.
-
Abel Lazuardi Imany, S.H.
Dalam waktu dekat ini, pihak aparat Ditreskrimsus Polda Jateng akan memanggil kembali saksi dari Front Persaudaraan Islam Jateng untuk dimintai keterangan lebih lanjut tentang laporan tersebut.
Dari pihak Front Persaudaraan Islam Jateng, Gus Lutfi Rochman juga berharap aparat penegak hukum dapat secepat mungkin memproses laporannya dan segera mungkin dapat menangkap pelaku yang membuat keonaran tersebut yaitu PWI LS Kabupaten Wonosobo.
(Badar)