Mandailing Natal, Sergap24.info -
Terkesan tebang pilih dalam memberikan keputusan yang akhirnya menimbulkan berbagai asumsi liar bahwa pemberhentian sementara Kepala Desa Tandikek 'Marjan' hanya modus untuk menyelamatkan kinerja Kades Panggautan 'Fauzaddin' dari dugaan perbuatan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2024.
Wajar publik menilai demikian, mengapa? Karena perintah Bupati Madina 'H. Saipullah Nasution' kepada Inspektorat untuk melakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus) terhadap Penggunaan DD 2024 desa Tandikek dan Panggautan diberikan dalam waktu yang bersamaan serta tempo yang sama, tapi hasilnya malah Desa Tandikek yang diputuskan sementara untuk hasil riksus desa Panggautan tidak ada kejelasan sampai saat ini.
Atas keputusan yang dianggap pilih kasih tersebut justru menjadi pemicu kemarahan warga dari Desa Panggautan Kecamatan Natal dan meminta agar Bupati Madina menunaikan Janjinya mencopot Inspektur Inspektorat sebab tidak dapat menyelesaikan hasil riksus desa Panggautan sampai tuntas.
Padahal, Bupati Kabupaten Mandailing Natal ‘H. Saipullah Nasution telah berjanji dihadapan warga akan mencopot Inspektur Inspektorat Madina 'Rahmad Daulay bila dalam 5 hari tidak dapat menyelesaikan riksus desa Tandikek dan Panggautan.
Bahkan sudah hampir 1 bulan sejak 21 Mei 2025 hasil pemeriksaan khusus (Riksus) Desa Panggauatan Kecamatan Natal diduga tidak kunjung disampaikan ke Bupati.
Sesuai janjinya, Riksus terkait penyimpangan dana desa di dua desa tersebut akan dilaporkan ke Bupati Madina, dan diberikan tenggat waktu 5 hari kerja.
Namun hanya Desa Tandikek yang disampaikan ke Bupati Madina terbukti dengan terbitnya surat pemberhentian sementara dari sang Bupati terhadap Kades Tandikek Marjan untuk 3 bulan ke depan.
Sikap tegas Bupati Madina di hadapan warga masyarakat saat pertemuan di aula Pemkab Madina tidak terbukti. Hingga saat ini tidak ada tindakan pencopotan terhadap Inspektorat Madina, kendati tidak ada hasil Riksus yang disampaikan ke Bupati sesuai kesepakatan.
Salah satu tokoh di Desa Panggautan Kecamatan Natal sebagai perwakilan warga inisial A sangat menyayangkan kebijakan Bupati yang dinilai pilih kasih dalam memberikan keputusan terhadap persoalan dana desa yang bukan cuma di Desa Tandikek saja. Namun keputusan hasil Riksus Inspektorat dibacakan dan ditetapkan hanya untuk Desa Tandikek, sementara Desa Panggautan hasilnya entah dimana.
“Kita jadi heran, dan wajarlah kita berasumsi lain jika kebijakan Bupati Madina sepertinya pilih kasih, kenapa hanya hasil riksus Tandikek saja yang dibacakan dan diputuskan. Sementara kalau kita melihat ke persoalannya, malah Desa Panggautan lebih banyak fiktipnya dan kegiatan yang tidak sesuai dengan realita, tapi mengapa terhadap Kepala Desa Tandikek bisa dikeluarkan putusan pemberhentian sementara. Sedangkan Kepala Desa Panggautan yang jelas-jelas korupsi malah dibiarkan melenggang dan leluasa melanjutkan roda kepemimpinannya di desa,” sebut AN, Sabtu (7/6/2025).
Saat ini warga desa menjadi bingung dan kecewa, dimana dan dikemanakan hasil riksus tersebut.? sehingga sampai saat ini tidak pernah dibacakan dan keputusannya pun tidak pernah dikeluarkan.
“Jika hasilnya masih ditangan Inspektorat berarti batas waktunya sudah lama lewat, seharusnya sesuai janji Bupati Madina Inspektur tersebut sudah dicopot dari jabatannya, jika hasil riksus tersebut sudah berada di meja Bupati. Mengapa sampai saat ini keputusannya tidak kunjung dikeluarkan, mengapa malah Desa Tandikek yang diputuskan sedangkan desa kami panggautan didiamkan. Apakah Inspektorat atau Bupatinya yang mencoba bermain mata atau keduanya memang telah sepakat untuk bekerjasama meloloskan kinerja Kades Panggautan dengan menjadikan Kades Tandikek sebagai tumbal pemulus permainan,” tegas para warga.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Madina Rahmad Daulay tidak kunjung memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan.
(MJ)