• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Resmi.! Surat Usulan Pemberhentian Kades Pasar VI Natal ke Bupati Madina di Keluarkan Oleh BPD

    Redaksi
    Minggu, 18 Mei 2025, Mei 18, 2025 WIB Last Updated 2025-05-18T16:10:49Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :



    Mandailing Natal, Sergap24.info - 


    Secara resmi surat usulan pemberhentian Kepala Desa Pasar VI Kecamatan Natal 'Muhammad Syafi'i dilayangkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ke Bupati Kabupaten Mandailing Natal 'H. Saipullah Nasution.


    Surat BPD bernomor: 045/19/BPD/Psr-VI/V/2025 Perihal Usulan Pemberhentian Muhammad Syafi'i dari Jabatannya sebagai Kepala Desa Pasar VI Natal tertanggal 16 Mei 2025 dibubuhi tanda tangan ke lima pengurus BPD yaitu: Aspin,SH selaku Ketua, Lawaul Hamdi Sy, Nst Wakil Ketua, Darman Sekretaris, Juliana dan Santi selaku anggota BPD.


    Adapun isi surat usulan pemberhentian Kepala Desa Pasar VI tersebut memuat 3 poin, yaitu:


    Kami selaku Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasar VI Natal mengusulkan kepada Bapak Bupati Mandailing Natal untuk memberhentikan atau menonaktifkan Muhammad Syafi'i dari Jabatannya sebagai Kepala Desa Pasar VI Natal dengan alasan sebagai berikut:


    1). Berdasarkan pasal 26 ayat 4 UU No. 6 Tahun 2014 salah satu kewajiban Kepala Desa adalah melaksanakan Prinsip Tata Pemerintahan Desa yang Akuntabel, Transparan, Profesional, Efektip dan Efesien, bersih serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Namun Kepala Desa Pasar VI Natal tidak Transparan dan Akuntabel dalam pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2024, bahkan terindikasi melakukan Tindakan Korupsi, berdasarkan Evaluasi BPD Pasar VI Natal dan juga pihak Kecamatan Natal pada tanggal 12 Februari 2025.


    2). Berdasarkan pasal 29 ayat 6 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Larangan Kepala Desa: Dimana Kepala Desa Pasar VI Natal sudah melakukan Penyalahgunaan Wewenang dan merugikan kepentingan umum. Kepala Desa Pasar VI Natal sudah menghilangkan sebagian luas lahan Sekolah Dasar (SD) 375 Sosial yang berada di Desa Pasar VI Natal. Yang mana berdasarkan surat dasarnya ukuran lahan Sekolah tersebut +/- 11.000 meter persegi, tetapi setelah diterbitkan surat baru oleh Kepala Desa Pasar VI Natal dengan Nomor: 593.2/25/PSR-VI/2024 pada tahun 2024 ukuran luas lahan Sekolah tersebut menjadi +/- 6000 meter persegi.


    3). Berdasarkan pasal 29 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Larangan Kepala Desa: Dimana Kepala Desa Pasar VI Natal sudah melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa dengan sikap Arogansinya dan semena-mena terhadap masyarakat desa Pasar VI Natal, bahkan tindakannya tersebut sangat tidak beretika, seharusnya sebagai seorang Pemimpin bisa merangkul dan menyelesaikan setiap perselisihan yang terjadi di masyarakat, tetapi Kepala Desa Pasar VI Natal justru membuat Propaganda di Desa yang mengakibatkan terjadinya perpecahan di Desa Pasar VI Natal.


    Surat usulan pemberhentian tersebut berdasarkan Berita Acara Musyawarah Desa Pasar VI Natal tertanggal 14 Mei 2025 ditandatangani oleh Pimpinan Rapat 'Aspin, SH dan Notulen Rapat 'Juliana dengan memuat 4 poin Keputusan Hasil Rapat/Musyawarah Desa, berbunyi:


    1). Penyampaian dan Pemaparan LKPPD Pasar VI Natal Tahun Anggaran 2024 tidak sesuai dengan realita yang ada dilapangan.


    2). Masyarakat menolak LKPPD Pasar VI Natal Tahun Anggaran 2024 yang telah disampaikan dan dipaparkan oleh Kepala Desa.


    3). Masyarakat meminta untuk Pemberhentian Muhammad Syafi'i dari jabatannya sebagai Kepala Desa Pasar VI Natal.


    4). Masyarakat meminta tidak melakukan MUSDES Tahun Anggaran 2025 sebelum Muhammad Syafi'i diberhentikan atau dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Pasar VI Natal.


    Rapat Musyawarah Desa dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua BPD beserta anggotanya, Kabid PMD Kabupaten Mandailing Natal, Perwakilan Inspektorat Mandailing Natal, Muspika Kecamatan Natal, dan beberapa elemen Masyarakat seperti, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan dan Tokoh Pemuda, serta kelompok Profesi seperti Petani, Peternak, Pedagang, dan Nelayan.


    Saat dikonfirmasi, Ketua BPD Pasar VI Natal 'Aspin, SH membenarkan adanya surat usulan pemberhentian Kepala Desa Pasar VI Natal secara resmi dilayangkan kepada Bupati Mandailing Natal 'H. Saipullah Nasution tertanggal 16 Mei 2025.


    Dijelaskannya, bahwa BPD menerbitkan surat tersebut salah satunya adalah berkat desakan permintaan dari masyarakat desa Pasar VI Natal, dan hal itu disebutkannya merupakan bentuk telah matinya kepercayaan warga terhadap kepemimpinan dari Pemerintahan Desa yang sekarang akibat sikap Arogansi Kepala Desa kepada warganya sendiri ditambah dengan pengelolaan Dana Desa (DD) Pasar VI Natal Tahun Anggaran 2024 yang tidak transparan dan diduga telah melakukan penyelewengan DD 2024 untuk kepentingan pribadi sendiri dan kelompoknya.


    Selain itu, Kepala Desa dinilai telah lancang dan berani mengganti surat Lahan Sekolah Dasar (SD) 375 Sosial tanpa mengikuti isi yang tercantum didalam surat dasar lahan tersebut, serta mengurangi ukuran luas lahan Sekolah dimaksud tanpa diketahui oleh Masyarakat dan Tokoh Setempat.


    "Benar bang, kita dari BPD telah malayangkan secara resmi surat usulan pemberhentian Kades Pasar VI Natal ke Bupati, masyarakat sepertinya sudah kehilangan kepercayaan terhadap kepemimpinan Kades tersebut akibat banyaknya gejolak yang ditimbulkannya selama memimpin di Desa ini sehingga menuai polemik berkepanjangan di Desa Pasar VI, sesuai hasil rapat kami pengurus BPD, langkah terbaiknya adalah melayangkan surat usulan pemberhentian tersebut demi tercapainya keamanan, kenyamanan dan kedamaian di tengah-tengah masyarakat, dan agar program pemerintah serta pembangunan di Desa Pasar VI Natal untuk tahun 2025 dapat berjalan baik sesuai harapan dan keinginan masyarakat", pungkas Aspin melalui telephone WhatsApp pada, Minggu 18/05/25.


    (MJ)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini