Mandailing Natal, Segap24.info
Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal turunkan Tim Pemeriksa ke Desa Pasar VI, Kecamatan Natal terkait dugaan kejanggalan penggunaan dan pengelolaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 yang memicu kericuhan warga beberapa minggu belakangan ini.
Tim pemeriksa dari Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal turun langsung ke Desa Pasar VI, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal guna meninjau dan menelusuri penggunaan dana desa (DD) Tahun Anggaran 2024 pada, Rabu (30/04/25).
Tujuan utama dari tim pemeriksa adalah untuk menyesuaikan pengerjaan dalam setiap kegiatan yang bersumber dari DD Tahun 2024 atas adanya laporan pengaduan masyarakat dan BPD desa Pasar VI terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana desa sekitar bulan Maret 2025 lalu yang prosesnya sampai saat ini masih terus berjalan di Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
Ketua BPD desa Pasar VI 'Aspin, SH' membenarkan adanya tim inspektorat Madina yang turun ke Desa Pasar VI dalam rangka memeriksa kegiatan fisik dari dana desa Tahun 2024, namun Aspin mengungkapkan bahwa kedatangan dari Tim tersebut sebelumnya tidak ada pemberitahuan kepada BPD dan Masyarakat desa, serta dalam proses pemeriksaan kegiatan oleh Tim Inspektorat Madina hanya melibatkan Kepala Desa dan Perangkatnya, sehingga menurutnya pemeriksaan tersebut tidak etis karena tidak sesuai dengan prosedur dan aturan sebenarnya.
"Benar, tim inspektorat Madina saat ini turun ke desa Pasar VI Natal untuk melakukan pemeriksaan kegiatan fisik yang anggarannya bersumber dari DD Tahun 2024. Tapi sayangnya pada proses tersebut kami selaku BPD tidak diberitahukan dari awal, kalau kami diberitahu sejak semula tentunya kami akan menunjukkan semua titik yang menjadi pokok permasalahan di desa kami, karena kami sebagai BPD lebih tau mana pelaksanaan yang jelas dan tidak jelas dilakukan oleh Kepala Desa, faktanya dilapangan tim pemeriksa hanya melibatkan Kepala Desa dan Perangkatnya saja, sehingga kami menduga proses pemeriksaan ini sudah ada settingan untuk menyembunyikan kegiatan-kegiatan urgen yang dalam pandangan masyarakat ada unsur korupsi didalam pengelolaannya", ungkap Ketua BPD Pasar VI Natal.
Atas nama BPD dan Masyarakat Desa Pasar VI, Kecamatan Natal meminta kepada Inspektur Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal agar tegas dan jujur dalam melakukan Croschek dilapangan terkait pelaksanaan kegiatan DD tahun 2024, serta mengingatkan anggotanya untuk memeriksa secara ketat setiap Item kegiatan yang bersumber dari DD tahun 2024 demi tegaknya proses hukum yang jujur dan berkeadilan.
"Di desa kami ini sudah terlalu banyak dugaan penyelewengan anggaran yang bersumber dari penggunaan DD tahun 2024, sehingga masyarakat sudah tidak lagi mempercayai kinerja Pemerintah Desa dalam pengelolaan anggaran tersebut karena diduga sebagian dana desa itu telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. Untuk itu kami dari BPD mewakili masyarakat meminta kepada Inspektur Inspektorat Madina agar secara ketat dan tegas dalam melakukan pemeriksaan penggunaan dana desa sesuai dengan aturan yang berlaku demi tegaknya proses hukum yang jujur dan adil", sebut Aspin.
Sumber lain menyebutkan, salah satu unsur adanya dugaan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Desa Pasar VI Natal adalah ketidak sesuaian antara pelaksanaan dilapangan dengan yang ada di P-APBDesa, serta tidak ada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan DD 2024, sehingga ada kekecewaan masyarakat terhadap tim pemeriksa yang turun ke desa Pasar VI karena dipandang tidak efisien dan maksimal dalam melakukan pemeriksaan dilapangan, padahal banyak Item penggunaan dana desa tahun 2024 desa Pasar VI yang disinyalir tidak tepat sasaran sehingga dinilai telah merugikan keuangan negara dan desa.
Bahkan warga desa Pasar VI Natal menyatakan jika Kepala Desa mereka tidak jujur dan tidak mampu menjadi pengayom masyarakat, maka lebih baik mundur saja daripada terus-terusan mengkhianati dan membohongi masyarakat yang menyebabkan hilangnya kepercayaan warga terhadap Pemerintahan serta instansi yang ada.
Terpisah, Inspektur Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal 'Rahmad Daulay' saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada, Rabu 30/02/25 sekira pukul 11:34 Wib menyampaikan bahwa setiap pemeriksaan atas pengaduan sesuai kebutuhan, serta akan mengundang pihak BPD nantinya untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait hal itu.
"Kalau pemeriksaan atas pengaduan itu sesuai kebutuhan pak, kalau ada yang mau disampaikan BPD nanti kami undang untuk memberikan keterangan pak", Pungkas Rahmad Daulay.
(MJ)