Maluku Tengah, Sergap24.info
Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, SP, M.AP, menyerahkan akta perkawinan secara simbolis kepada pasangan suami istri beragama Hindu dalam sebuah acara yang berlangsung di Kabupaten Maluku Tengah, bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama,( 29/04/25).
Turut hadir, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah beserta jajaran, Para rohaniawan umat Hindu, Para pasangan suami istri penerima akta perkawinan.
Dalam sambutannya, Bupati Zulkarnain Awat Amir menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah yang telah memprakarsai kegiatan ini. Ia menekankan pentingnya akta perkawinan sebagai bukti sah yang memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap status perkawinan.
"Akta perkawinan bukan hanya sekadar dokumen administratif, melainkan juga merupakan dasar penting untuk mengakses berbagai hak dasar, seperti hak waris, hak anak, hak atas layanan kesehatan, pendidikan, serta berbagai pelayanan publik lainnya," ujarnya.
Bupati berharap seluruh pasangan suami istri Hindu di Maluku Tengah yang belum memiliki akta perkawinan dapat segera terfasilitasi, sehingga tercipta keluarga yang sah secara agama, adat, dan negara. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus bersinergi dalam mendukung upaya peningkatan administrasi kependudukan.
"Semoga dengan telah terpenuhinya dokumen resmi ini, rumah tangga yang dibangun menjadi lebih kokoh, harmonis, dan membawa keberkahan," katanya.
Dengan penyerahan akta perkawinan ini, Bupati Zulkarnain Awat Amir berharap dapat mempercepat upaya pembangunan masyarakat yang berkeadilan, tertib, dan sejahtera di Kabupaten Maluku Tengah.
(Sukrilina)